PANGKAL PINANG – DISPAPER – Dinas Pangan dan Pertanian Targetkan Raperda Ketahanan Pangan Kota Pangkalpinang Disahkan pada 2027. Dalam forum pembahasan bersama legislatif, Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pangan dan Pertanian menekankan beberapa poin prioritas:
Perlindungan Distribusi Kepulauan: Mengingat posisi geografis Pangkalpinang, regulasi ini fokus mengamankan jalur logistik pangan untuk menjamin ketersediaan pasokan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Penyusunan Roadmap Target 2027: Menyusun tahapan pembahasan materi hukum secara intensif bersama Pansus agar seluruh regulasi siap diundangkan tepat pada tahun 2027.
Penguatan Cadangan & Stabilitas Pangan: Merumuskan sistem pengelolaan cadangan pangan daerah guna mengantisipasi ancaman krisis dan fluktuasi harga pasar.
Melalui koordinasi intensif di ruang rapat DPRD ini, kedua belah pihak berkomitmen mengawal draf regulasi agar berjalan selaras dengan aturan pusat. Dengan target pengesahan di tahun 2027, Perda Ketahanan Pangan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif demi menjaga kedaulatan pangan serta meningkatkan kesejahteraan warga Kota Pangkalpinang.