Website Resmi Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang

SAMBUTAN KEPALA DINAS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Pada saat ini Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah mempunyai Website tersendiri, Dengan ini dapat memberikan informasi ke masyarakat agar masyarakat tahu apa yang dilakukan/dilaksanakan kegiatan/aktifitas Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang selama ini. Dengan keterbukaan informasi publik ( Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ) menjadi bagian penting dalam akuntabilitas dan transparansi yang bermuara pada terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, benar, proporsional dan fokus mengenai perkembangan pelaksanaan program kerja atau suatu kebijakan Dinas Pangan dan  Pertanian Kota Pangkalpinang.

Untuk terwujudnya Kota Pangkalpinang “SENYUM”, Bersama – sama Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta masyarakat saling bersinergi sehingga Web  ini dapat termanfaatkan dan ada terjalin komunikasi serta diharapkan partisipasinya dalam memberikan saran dan komunikasi yang kondusif dan konstruktif. Akhirnya kepada semua pihak semoga website ini bermanfaat bagi kita semua.

Terimakasih,

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian

Samri. S.P., M.S.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang tipe B adalah unsur pelaksana teknis daerah bidang pangan dan pertanian yang dipimpin oleh seorang kepala dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui seketaris daerah kota. Dinas Pangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  2. penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Ketahanan Pangan dan
    Pertanian;
  4. penetapan rencana kerja dinas Pangan dan Pertanian menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  6. pelaksanaan perencanaan bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  7. pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di lingkungan Kota termasuk
    dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. melaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.