Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
PANGKAL PINANG – DISPAPER – Dalam rangka mencapai swasembada pangan, Pemerintah memandang perlu dilakukan transformasi pengelolaan pertanian tradisional menuju pertanian modern melalui pendayagunaan penyuluh pertanian.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah adalah mengalihkan para penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah kepada Kementerian Pertanian. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden RI pada tanggal 4 Februari 2025 itu disebutkan bahwa pengalihan status penyuluh pertanian menjadi pegawai Kementerian Pertanian dilaksanakan paling lama satu tahun sejak berlakunya instruksi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka mulai 2026 penyuluh pertanian statusnya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, bukan lagi ASN Pemerintah Daerah.
Namun demikian, walaupun status berubah, para penyuluh tetap bekerja di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah masing-masing.
Seperadik Paper, saat ini Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Dinas Pangan dan Pertanian serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkal Pinang masih terus saling berkoordinasi terkait pengalihan status Penyuluh Pertanian Kota Pangkal Pinang.