Kementerian Pertanian – Dispaper – Sebanyak 2.039 kios pupuk bersubsidi dicabut izinnya karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil demi melindungi petani dari potensi kerugian besar mencapai Rp600 miliar per tahun.
Adapun selisih harganya Rp20.000–Rp21.000/sak di atas HET.Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian memperkuat pengawasan digital dan penegakan hukum agar distribusi pupuk bersubsidi tetap adil, transparan, dan tepat sasaran. Sumber Instagram Kementerian Pertanian