MENYUSUN E-KIN HARIAN

PANGKAL PINANG – DISPAPER – Pemerintah Kota Pangkal Pinang akan mulai memberlakukan e-kin harian bagi seluruh ASN, pada tanggal 1 Oktober 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, tadi pagi bertempat di sekretariat Dispaper, telah dilaksanakan sosialisasi oleh Subbag. Umum dan Kepegawaian kepada seluruh bidang dan UPT melalui masing-masing perwakilan. Mari kita pelajari, pedomani dan pahami bersama modul yang telah dibagikan 

Comments (0)
Add Comment